Sedang Dikaji, Pemko Pekanbaru Tata Ulang Parkir Tepi Jalan Umum

Sedang Dikaji, Pemko Pekanbaru Tata Ulang Parkir Tepi Jalan Umum

PEKANBARU--Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah melakukan penataan parkir tepi jalan umum. Penataan dilakukan seiring adanya penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025.

Pemko sedang melakukan kajian mendalam terkait tata kelola parkir tepi jalan umum. Pemerintah berencana membuat tarif parkir progresif atau tarif yang naik bertahap sesuai dengan durasi parkir. 

Pemko juga akan melakukan adendum atau perubahan kontrak dengan mitra pengelola parkir tepi jalan umum seiring adanya penyesuaian tarif baru. 

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin memastikan bahwa seluruh tahapan ini masih berproses. Dinas teknis sudah mulai melakukan kajian terkait penataan kembali tata kelola parkir tepi jalan umum ini. 

"Kemarin kami sudah rapatkan terkait dengan itu (Adendum kontrak.red) sudah kami diskusikan. Memang ada kajian-kajian, dari perusahaan sampaikan pakai setoran yang sekarang dulu, nanti dikonversikan," kata Zulhelmi Arifin, Senin (3/3). 

Saat ini Pemko Pekanbaru bermitra dengan beberapa perusahaan dan pihak swasta dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Nantinya akan ada penyesuaian target atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum. 

Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, bahwa pihaknya ditargetkan oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho selama satu bulan untuk penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum. 

"Kita mau atur semuanya, makanya dengan kajian tadi. Tapi insyaallah semua dapat terlayani, terutama bagi masyarakat," terangnya. 

Ia menambahkan, Pemko ke depan berencana juga menata ulang penetapan lokasi parkir. Ami menyebut untuk parkir di jalan-jalan kecil bisa saja tidak lagi dipungut tarif parkir. 

"Tapi di jalan-jalan tertentu, seperti jalan protokol tarifnya bisa dinaikkan. Bisa saja Rp 5 ribu, dan di-jam jam berikutnya atau tertentu dia bisa lebih mahal. Berdasarkan kajian teknis ini jadi dasar regulasi penataan parkir, nantinya ada Perwako," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index